Enam pemuda di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menganiaya temannya hingga tewas
Ditulis oleh redaksi pada September 16, 2023
Enam pemuda di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menganiaya temannya hingga tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (14/9/2023) di sebuah rumah di Mateseh, Kota Semarang. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama adalah teman korban yang memiliki perselisihan terkait uang.
Keenam pelaku merupakan warga Semarang, yaitu Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris Widitanto (20), dan Bagus Putra Pratama (19).
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi di Mapolrestabes, Semarang, Jumat (15/9/2023).
Dion menjelaskan, peristiwa terjadi hari Kamis (14/9) kemarin sekitar pukul 00.00 WIB di warnet daerah Klipang, Kecamatan Tembalang. Beberapa pelaku menjemput korban, Muhamad Adit Anwar (17) dan dibawa ke warnet tersebut.
“Korban kemudian diajak tersangka Bagus potong rambut di samping kiri warnet. Setelah itu korban ditanya tersangka Bagus, ‘uangnya buat apa?’. Masalahnya kurang lebih soal uang,” jelasnya.
Tersangka Bagus menuding sepekan lalu dompetnya diambil oleh korban. Dalam dompet itu ada uang Rp 600.000. Saat korban ditanya soal uang tersebut jawabannya malah berbelit.
“Saya punya masalah dari awal. Almarhum ambil uang di dompet saya waktu tidur di rumah saya. Saya tidak menyangka. Waktu saya ke warnet, saya pulang lagi di rumah ambil uang, ternyata dompet tidak ada. Saya tanya ke teman saya apakah tahu korban di mana. Seminggu kemudian saya ketemu orangnya, kemudian dijemput,” ujar Bagus.
Penganiayaan pun dilakukan ketika korban menjawab tidak seperti yang diharapkan pelaku. Ia pun memukuli korban, bahkan teman-temannya yang terpengaruh minuman keras ikut menghajar korban.
“Saya pukul kepala kiri dan tangan sebanyak 7 sampai 8 kali,” kata Bagus.
“Korban jawabannya berbelit dan tidak mengenakkan, saya juga keadaan minum akhirnya emosi. Saya pukul punggung korban sekali pipi kanan dan kiri sekali. Saya seret ke kamar mandi. Saya giring. Saya tutup pintunya, tendangi dan injak pundak sebelah kanan dan kepala atas tiga kali,” imbuh Haris.
Pelaku lainnya juga ikut menghajar korban, ada yang memukul punggung, menampar, menendang, bahkan menyundut dengan sedotan yang ujungnya sudah disulut api. Pelaku Bagus kemudian membawa korban ke rumahnya.
“Saya bawa ke rumah, biasanya tidur ke rumah saya,” ujar Bagus.
Korban ternyata meninggal dunia di rumah Bagus. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan autopsi di rumah sakit. Hasil autopsi menyebutkan korban tewas karena pendarahan otak.
“Hasil autopsi korban mengalamai gagar otak dan pendarahan dalam otak. Banyak pukulan di kepala. Itu yang sebabkan korban meninggal dunia,” jelas Dion.
Para pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.