Hak Asuh Anak
Dalam perceraian tersebut, majelis hakum juga mengabulkan permohohnan Ari Wobowo atas hak asuh anaknya, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.
“Diasuh (oleh) Penggugat,” ucap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Ari Wibowo untuk bercerai dengan Inge Anugrah. Dengan demikian, Ari pun resmi bercerai dengan Inge.
Tak hanya itu saja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengesahkan putusnya pernikahan Ari Wibowo dan Inge yang sudah dikaruniai dua anak itu. Rumah tangga yang sudah dibangun selama 16 tahun itu kandas.
“Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006, di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian,” tulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah.
Dalam perceraian tersebut, majelis hakum juga mengabulkan permohohnan Ari Wobowo atas hak asuh anaknya, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.
“Diasuh (oleh) Penggugat,” ucap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, berdasar keputusan Pengadilan Negeri Jekarta Selatan, Inge Anugrah tetap bisa bertemu buah hatinya kapanpun atas seizin Ari Wibowo.
“Dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat,” ungkapnya.