Terputar

Title

Artist


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 126,8 triliun

Ditulis oleh pada September 14, 2023

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 126,8 triliun.

Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mengalami penurunan 5,82 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 di periode yang sama sebesar Rp 134,65 triliun.

“Penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir tahun 2023 diperkirakan akan mencapai Rp 218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam acara pelepasan ekspor UMKM 5 Benua di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Nirwala mengatakan, pemerintah menargetkan realisasi cukai tembakau sebesar Rp 245,5 triliun dalam APBN 2023. Angka itu terbagi dalam cukai hasil tembakau sebesar Rp 232,5 triliun, dan etil alkohol sebesar Rp 140 miliar.

Selanjutnya, minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,67 triliun, serta plastik dan minuman berpemanis dikenakan cukai sebesar Rp 4,06 triliun.

“Pencapaian penerimaan cukai tembakau sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 126,8 triliun. Berdasarkan outlook laporan semester I 2023 untuk cukai hasil tembakau (pada akhir tahun 2023) sebesar Rp 218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN,” ucapnya.

Nirwala menambahkan, dari outlook terlihat bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau tidak akan tercapai di akhir tahun 2023. Pasalnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi target penerimaan cukai hasil tembakau 2023, yaitu downtrading ke golongan II, shifting konsumsi rokok dari rokok konvensional ke rokok elektrik, dan maraknya penjualan rokok ilegal.

Downtrading sendiri merupakan fenomena peralihan konsumsi dari rokok golongan I yang mahal, ke rokok golongan di bawahnya yang lebih murah.

“Potensi tidak tercapainya target penerimaan cukai tembakau, disebabkan oleh tiga hal yaitu adanya downtrading ke golongan II, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

 


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan