Terputar

Title

Artist


Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang bebas mendiskriminasi agama seiring dengan maraknya pembakaran Al-Quran

Ditulis oleh pada Agustus 30, 2023

 Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang bebas mendiskriminasi agama seiring dengan maraknya pembakaran Al-Quran di Eropa.

Hal ini disampaikan Menlu Retno saat menghadiri forum Jakarta Plurilateral Dialogue di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Di forum yang fokus membahas toleransi beragama, Menlu Retno menggarisbawahi meningkatnya aksi intoleransi beragama.

Salah satunya adalah aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain. Kebebasan berekspresi sedemikian rupa tidak boleh didorong dengan mengorbankan kebebasan seseorang dari diskriminasi,” ucap Menlu Retno di forum tersebut.

Lebih lanjut, Menlu Retno menegaskan, pentingnya kerangka hukum yang jelas untuk melawan diskriminasi berbasis agama. Salah satunya adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pada traktat hak asasi manusia (HAM), negara-negara berkomitmen untuk melarang propaganda kebencian agama. Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini, begitu pula dengan Swedia.

“ICCPR mewajibkan negara-negara untuk melarang secara hukum advokasi kebencian terhadap agama. Saya ulangi, dilarang oleh hukum. Kerangka hukum seperti itu akan mencegah, menghalangi, dan melawan diskriminasi agama,” kata Menlu Retno.

Menlu Retno juga mengajak penggunaan teknologi untuk mengarusutamakan Resolusi 16/18. Sebagai informasi, Resolusi 16/18 adalah resolusi Dewan HAM PBB yang bertujuan untuk melawan kekerasan berbasis agama.
Wakil Presiden Dewan HAM PBB Muhammadou juga mengatakan hal serupa terkait pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan menghormati agama orang lain.

“Kebebasan berekspresi ini itu disertai dengan tanggung jawab, serta panggilan untuk memastikan bahwa apa pun yang kita utarakan tidak melanggar hak seseorang atau sebuah kelompok di masyarakat, negara, atau dunia,” ucap Muhammadou kepada wartawan di sela-sela Jakarta Plurilateral Dialogue.

Sebagai informasi, belakangan ini telah terjadi pembakaran Al-Qur’an di Swedia dan Denmark. Sejumlah media asing mengatakan bahwa maraknya pembakaran kitab suci Al-Qur’an ini dikarenakan tidak adanya hukum penistaan agama. Serta upaya dari kedua negara untuk menjaga hukum kebebasan berpendapatnya.

Dilansir dari Al Jazeera, Denmark menghapus hukum penistaan agamanya di tahun 2017. Namun, pemerintah Denmark baru-baru ini mengusulkan rancangan undang-undang yang bisa melarang pembakaran Al-Qur’an. Pelanggar dapat dihukum dengan denda atau hingga dua tahun penjara.

Reuters melaporkan Swedia tidak berencana mengubah undang-undang kebebasan berpendapatnya. Meski demikian, pemerintah Swedia mengklaim akan mencari cara agar memungkinkan polisi menghentikan pembakaran Al-Qur’an jika aksi tersebut mengancam keamanan nasional.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan