Di tengah kondisi polusi Ibu Kota yang buruk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 26, 2023
Di tengah kondisi polusi Ibu Kota yang buruk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Ada delapan indikator untuk kelulusan uji emisi, yakni temperatur oli mesin, putaran mesin, karbon monoksida, karbon monoksida koreksi, karbon dioksida, hidrokarbon, oksigen, dan lamda.
“Untuk yang ada ambang batasnya yaitu karbon monoksida, yakni 4,5. Begitu lewat dari angka itu, maka tidak lulus uji emisi. Untuk hidrokarbon di atas 2.000, maka tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuti Ernawati di terimal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji tilang emisi, yakni di terminal Blok-M (Jakarta Selatan), Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Rencananya penjatuhan sanksi tilang bagi pelanggar akan diterapkan mulai 1 September hingga 30 November 2023. Bagi pengemudi sepeda motor yang belum atau tak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi Rp 250.000. Sedangkan pengemudi mobil Rp 500.000.
Kendaraan tak lulus tilang uji emisi juga akan dipantau melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) kepolisian. Hal ini bisa dilakukan karena data uji emisi terintegrasi dengan pelat nomor yang dipantau kamera ETLE.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menyampaikan, tilang uji emisi akan diterapkan stasioner alias dipusatkan di satu titik. Hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya bakal melakukan pengujian terlebih dahulu.
“Iya (stasioner), kan harus diuji. Kalau mobile kan tidak dilihat kasat mata, ini kan bukan pelanggaran kasat mata, makanya harus diuji,” ucap Doni, Jumat (25/8/2023).
Doni menyampaikan, tilang uji emisi tersebut berlangsung 1-3 menit. Dalam prosesnya juga akan mengutamakan keselamatan pengendara.
“Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan. Mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti untuk diuji,” kata Doni.