Program restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai tahap akhir
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 23, 2023
Program restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai tahap akhir dengan persetujuan hingga 99%. Sisa 1% polis yang menolak direstrukturisasi disebut memiliki nilai hampir mencapai Rp 1 triliun.
Tahap akhir dari program restrukturisasi ini ditandai dengan penawaran terakhir kepada para nasabah yang saat ini masih enggan mengikuti program tersebut. Meskipun program ini digulirkan untuk memastikan pertanggungan berlanjut, tetapi nilai 40% dari polis nasabah harus dipangkas.
Ini merupakan salah satu faktor yang membuat Harry, salah satu nasabah bancassurance, menolak polisnya untuk direstrukturisasi. Harry, yang memiliki lima polis saving plan dan berdomisili di Bali, mengungkapkan bahwa masih ada ratusan polis lain yang juga menolak, mewakili 1% sisa polis yang belum ikut restrukturisasi.
“Ada sekitar 260 polis, jumlah nasabahnya tentu lebih sedikit dari itu. Nilainya saya pikir tidak sampai Rp 1 triliun, prediksi saya sekitar Rp 800 miliar. Ini jumlah yang cukup besar, karena ada polis dari perusahaan pribadi dan polis dari karyawan,” ungkap Harry saat diwawancarai di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Sejumlah kecil nasabah telah menyerah dan mengikuti program restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya. Kini, masih ada sejumlah nasabah yang berjuang untuk mendapatkan dana mereka dikembalikan penuh, tanpa adanya pemangkasan nilai polis.
Penolakan ini juga didorong oleh kecurigaan Harry terhadap perlakuan yang tidak adil dari pemerintah. Harry mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai Rp 18 triliun dari kasus Jiwasraya. Nilai ini bahkan lebih besar dari defisit perusahaan senilai Rp 16,8 triliun yang diungkapkan oleh BPKP.
Dari penyitaan aset tersebut, sebagian aset senilai Rp 3,1 triliun digunakan untuk menyuntik dana tambahan kepada IFG Life, bukan kepada Jiwasraya. Langkah ini menunjukkan pilihan pemerintah untuk mendukung nasabah yang menyetujui program restrukturisasi, tetapi mengabaikan mereka yang menolak. Bahkan ada ancaman terbuka bahwa polis yang menolak restrukturisasi akan tetap berada di Jiwasraya.
“Padahal aturan tidak mengatakan seperti itu, aturan mengatakan bahwa pemegang polis yang menolak harus dibayar, bukan ditinggalkan. Ini bisa dianggap sebagai intimidasi, penipuan, dan pemaksaan, karena mereka tidak mengikuti mekanisme pengalihan polis,” ungkap Harry.
Dalam program restrukturisasi ini, Jiwasraya akan mentransfer polis-polis yang telah disetujui ke entitas baru yang dibentuk oleh pemerintah, yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Regulasi POJK 69/2016 mengatur mekanisme transfer polis in.
Harry percaya bahwa Jiwasraya telah melanggar aturan yang berlaku. Dia berharap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, dan bukan hanya memperhatikan Rancangan Penyehatan Keuangan (RPK) yang merugikan nasabah, termasuk mereka yang setuju dengan restrukturisasi dengan pemangkasan 40% dari nilai tunai dan manfaat yang dicicil selama 5-10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa Jiwasraya belum mendapatkan izin kembali dari OJK. Jiwasraya harus melakukan perbaikan pada RPK untuk menyelesaikan masalah ini.