Kejari Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Jaga Desa Se-Kecamatan Pagelaran
Ditulis oleh Redaksi Lampung pada Agustus 22, 2023
PRINGSEWU –Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program Jaga Desa di Balai Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini diadakan untuk seluruh Pekon di Kecamatan Pagelaran, sebanyak 22 Pekon, dengan tema “Penguatan Fungsi Badan Hippun Pemekonan (BHP), Pedoman Pengadaan Barang Jasa di Desa serta Transformasi Eks PNPM.”
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH yang diwakili oleh I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang juga kejari pringsewu mengikutsertakan Yanuar selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Para Kepala Pekon, sekretaris Pekon, serta Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari seluruh Kecamatan Pagelaran turut menghadiri kegiatan ini.
Dalam penyuluhan tersebut, sebagai pemateri Kejaksaan Pringsewu membahas materi menyampaikan hal-hal terkait yaitu sebagai berikut :
1. Sosialisasi tentang Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai peran serta fungsi BPD sebagai lembaga penting dalam desa. BPD memiliki tanggung jawab membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
2. Sosialisasi tentang Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di desa yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang etika pengadaan barang/jasa, pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa di desa, sehingga dapat memastikan bahwa pengadaan barang/jasa didesa dilakukan dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pasca berlakunya UU Desa. Transformasi ini bertujuan mengoptimalkan dana bergulir masyarakat yang dikelola oleh UPK Eks PNPM dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yang kurang mampu. Transformasi ini fokus pada kedudukan desa, perubahan bentuk lembaga, dan status Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang diintegrasikan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma).
Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu para aparatur Pemerintahan Desa untuk memahami lebih baik peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan aset desa. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan dana dan aset desa serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya desa. (**)