JPU Herlambang Adhi Nugroho mengaku masih pikir-pikir
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 15, 2023
Kasus penganiayaan sesama taruna Politeknik Pelayaran atau Poltekpel Surabaya sudah memasuki babak akhir. Alpard Jales R. Poyono divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Widowati menyatakan perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana penganiayaan sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia,” ungkap Widowati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Atas bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa empat tahun enam bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut tujuh tahun penjara.
Menurut Hakim, hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni berperilaku sopan selama proses persidangan, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan yakni menghilangkan nyawa orang lain.
Atas vonis tersebut, JPU Herlambang Adhi Nugroho mengaku masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19) tewas seusai dianiaya oleh Alphard Jales Poyono. Korban dianiaya di dalam salah satu kamar mandi asrama Poltekpel Surabaya pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul pukul 19.30 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, di antaranya bibir robek, memar di badan, leher, dan pipi. Luka tersebut diketahui setelah tim DVI Polda Jatim dan Inafis Polrestabes Surabaya membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi.