Terputar

Title

Artist


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih

Ditulis oleh pada Agustus 10, 2023

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Dikatakan Vivid, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kamaruddin Simanjuntak. Kendati demikian ia belum memerinci pemanggilan itu.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait terkait pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

“Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini diambil alih oleh Siber Polri,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, ia datang memenuhi panggilan berkaitan sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi yang disebut istri Dirut Taspen.

“Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

“Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” kata pengacara ANS, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan