Terputar

Title

Artist


Keluarga IDF diundang hadiri rekonstruksi

Ditulis oleh pada Agustus 7, 2023

Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF alias ID siang nanti. Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP).

“(Rekonstruksi) dari (penyidik) Polres,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).

Rio mengatakan pihaknya mengundang pihak keluarga Bripda ID. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara transparan.

“Iya, (pihak keluarga Bripda ID) ikut,” sebutnya.
Kompolnas Sarankan Keluarga Diundang Rekonstruksi

Sebelumnya, Kompolnas mengatakan Polri telah memberikan update terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID di Bogor. Kompolnas menyarankan polisi mengundang keluarga korban saat rekonstruksi.

“Polri sudah memberikan update progres penyidikan secara berkala. Kita tunggu hasilnya. Kompolnas mendorong keluarga korban diundang hadir jika dilaksanakan rekonstruksi kasus,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (28/7).

Dia mengatakan Kompolnas mengawasi penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kompolnas ingin memastikan penuntasan kasus dilakukan transparan.

“Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri akan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation. Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progres penyidikan kepada keluarga korban dan publik,” ujarnya.
Baca juga:
Tangis Ibunda Bripda IDF Pecah Kala Meminta Keadilan untuk Anaknya

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka telah dipecat dari Polri. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan