Tim kuasa hukum Guruh Soekarnoputra membeberkan kronologi kasus sengketa rumah
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 4, 2023
Tim kuasa hukum Guruh Soekarnoputra membeberkan kronologi kasus sengketa rumah putra bungsu Bung Karno itu. Kasus itu bermula dari Mei 2011 lalu. Saat itu, Guruh membutuhkan uang untuk bisnis.
Kuasa hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus mengatakan, saat itu Guruh dikenalkan oleh temannya kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gautama.
“Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang, dalam pinjaman itu Rp 35 miliar kemudian bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan,” kata Simeon kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, Suwantana Gautama meminjamkan uang dengan syarat harus dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Setelah itu dibuatkan PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan.
“Pembayaran Rp 35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan itu terjadi pada tanggal 3 Mei 2011,” ucapnya.
“Kemudian ini kan nanti berakhirnya 3 bulan berarti berakhirnya 3 Agustus 2011 kan berakhir. Di sebelum tanggal 3 Agustus Mas Guruh coba mengkonfirmasi lagi ke Suwantara tetapi ketika itu Suwantara tidak bisa dihubungi,” sambungnya.
Selanjutnya, masih pada 3 Agustus 2011 datang seorang perempuan yang dikenalkan oleh teman Guruh bernama Susy Angkawijaya yang akan membantu Guruh.
“Tetapi dia (Susy) meminta dengan syarat harus membuat AJB (akta jual beli), yang nanti mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk kembali ke Mas Guruh, itu problemnya di situ awalnya,” tutur Simeon.
Setelah ada kesepakatan tersebut, harga jual beli Rp 16 miliar, tetapi Guruh tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu.
“Jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli,” pungkasnya.
Dikatakan Simeon, karena Susy memiliki AJB rumah tersebut, kemudian Susy menyuruh Guruh untuk mengosongkan dan keluar dari rumah itu.
“Susy menggugat dengan dasar AJB dan akta pengosongan itu kemudian menggugat Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu berjalan, kami juga 2014 menggugat tetapi dalam perjalanan gugatan itu sampai putusan yang mau dieksekusi,” tutupnya.