Polda Metro Jaya turun tangan untuk membantu pengusutan kasus suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil
Ditulis oleh redaksi pada Juli 18, 2023
Polda Metro Jaya turun tangan untuk membantu pengusutan kasus suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro mengutus Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Hengki Haryadi dan jajarannya untuk membantu pengusutan kasus KDRT yang dilakukan tersangka Budyanto Djauhari terhadap TM, istrinya yang sedang hamil 4 bulan.
“Bapak Kapolda (Irjen Karyoto) sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ (Kombes Hengki Haryadi) untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT,” kata Kabid Humas, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (17/7/2023).Trunoyudo menekankan, Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terkait penanganan kasus suami KDRT istri hamil di Tangsel ini. Selain mengerahkan tim penyidik Ditrekrimum, Polda Metro Jaya juga mengerahkan Biro Psikologi dan Bidokkes untuk membantu pemulihan trauma korban KDRT di Tangsel yang viral di media sosial tersebut.
“Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik Psikologi, Biro SDM PMJ, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing,” katanya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Djauhari sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangsel. Namun, Polres Tangsel tidak menahan Budyanto saat itu dengan alasan kekurangan bukti. Kini, Polres Tangsel memburu Budyanto menyusul adanya ancaman pembunuhan kepada korban dan keluarganya