Terputar

Title

Artist


Terkait laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dilayangkan oleh Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), petugas kepolisian Polres Indramayu akan menindaklanjuti laporan tersebut

Ditulis oleh pada Juli 18, 2023

Terkait laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dilayangkan oleh Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), petugas kepolisian Polres Indramayu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Rencananya pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pelapor akan dilakukan Rabu (19/7/2023) atau Kamis (20/7/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan, pelapor melakukan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2011.

“Kami menerima pengaduan dari pelapor atas nama Muchlisin mewakili dari Forum Indramayu Menggugat, yang bersangkutan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang, terkait dugaan tindak pidana masalah pengelolaan zakat sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 23 tahun 2011,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Indramayu, Senin (17/7/2023).

Fahri mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum meminta keterangan dari pelapor. “Sampai saat ini kami belum meminta keterangan dari pelapor, baru memberikan surat pengaduan kepada pihak kami,” katanya.

Rencananya, lanjut Fahri, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pelapor pada Rabu atau Kamis besok.

“Kami akan meminta keterangan kepada pelapor sendiri pada hari Rabu besok atau paling lambat hari Kamis, dan kami meminta pelapor untuk menyerahkan alat bukti yang mendukung,” lanjutnya.

Setelah meminta keterangan dari pelapor, selanjutnya Polres Indramayu akan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat.

“Terkait prosesnya nanti kami koordinasikan dengan Polda, karena terkait masalah penegakan hukum saudara Panji Gumilang atau Al Zaytun ini, akan ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri,” tutupnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan