Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di sebuah klub malam di Jakarta Selatan.
Ditulis oleh redaksi pada Juli 15, 2023
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di sebuah klub malam di Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy menyampaikan, alasan Pierre Gruno melakukan penganiayaan lantaran tidak suka dilihat oleh korban.
“Jadi menurut keterangan saksi, tersangka ini tidak senang diliatin sama korban, lalu PG mencoba menegurnya sambil berkata, lu ngapain lihatin gue sinis begitu,” ujar AKBP Irwandy, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Ucapan Pierre Gruno tersebut ditanggapi korban dengan gestur yang membuat tersangka tersinggung. Pierre lalu mendorong korban dan memukul wajahnya sebanyak satu kali, sehingga korban terjatuh. Bukannya berhenti, Pierre masih terus melakukan penganiayaan, sampai akhirnya dilerai petugas keamanan dan pengunjung yang berada di lokasi kejadian.
“Sejauh ini kita sudah periksa tujuh orang saksi, termasuk saksi korban. Saat itu, memang yang bersangkutan kita pastikan tidak saling kenal. Saat kejadian, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol, meskipun saat itu mengaku masih sadar,” ungkap Irwandy.
Akibat penganiayaan itu, korban sempat dirawat di RSPI Pondok Indah karena mengalami luka pada bagian wajah, serta mengalami fraktur tulang di hidung.
Atas kejadian itu, pria yang pernah bermain dalam film The Raid itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandy.