Terputar

Title

Artist


Polisi Tetapkan Tersangka Pemuda Tabrak Petugas Dishub Kota Tangerang

Ditulis oleh pada Juli 5, 2023

 

 

KOTA TANGERANG, – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan pemuda berinisial MD (21) sebagai tersangka penabrak tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/7) sekira pukul 02.00 WIB saat pemasangan barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (3/7) kemarin. setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (4/7/2023).

Polisi memastikan saat kejadian pemuda berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat terpengaruh minuman keras (miras). Kemudian menerobos Barrier penutup jalan lalu menabrak dua motor, 3 (tiga) petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir.

“Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Dia.

Seperti diketahui, kondisi tiga petugas dishub yang tertabrak itu satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, lalu HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. Ketiganya hingga kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersangka bahwa  beberapa jam sebelumnya, Ia mengakui minum miras di daerah cafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang dan miras dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan


Lanjut Baca

Berita Sebelumnya

Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, tren peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga di angka 76 persen adalah capaian kolektif institusi Polri yang ditopang oleh berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Genap 1 tahun dari berbagai prahara di tubuh Polri, mantra Presisi telah menjadi pemicu dan pemacu kinerja Polri memulihkan kepercayaan masyarakat. Tentu ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara 1 Juli 2023,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023). Meskipun angka tersebut berpredikat cukup dan tren yang terus meningkat, Hendardi mengharapkan Polri akan mampu mendorong kepercayaan publik hingga di atas 80 persen di waktu mendatang. Hendardi menuturkan, sebagai sebuah persepsi, hasil survei memang mampu menyajikan generalisasi gambaran untuk mengukur sebuah kinerja. Hasil survei tentu menuntut kajian dan pemetaan lanjutan, sehingga diketahui secara detail titik-titik mana yang membutuhkan akselerasi penanganan sehingga mempercepat dan meningkatkan kepercayaan publik. “Dalam setahun menangani berbagai tantangan, Kapolri telah membuktikan bahwa disiplin tinggi anggota, monitoring kinerja yang ketat, transformasi berbagai layanan, memastikan kesetaraan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan secara humanis, diyakini telah mampu mengubah wajah institusi Polri menjadi lebih baik,” katanya. Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, sejumlah agenda di tahun politik akan menjadi penentu utama integritas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum. “Polri juga akan diuji dengan banyak irama politik di ruang publik, baik dengan menggunakan instrumen hukum, trial by the mob dalam kasus-kasus yang diorkestrasi pihak tertentu, termasuk mengantisipasi perilaku para conflict entrepreneur yang menghendaki gangguan keamanan, mendapat ruang melakukan politisasi berbagai hal sehingga mampu melimpahkan benefit dan insentif politik elektoral,” katanya.


Thumbnail