Cegah Karhutla, Polres Kubu Raya Optimalkan Operasi Bina Karuna Kapuas 2023
Ditulis oleh redaksi pada Juni 23, 2023
Kubu Raya Kalbar,,Polres Kubu Raya meningkatkan giat Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Operasi ini merupakan upaya serius yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya untuk mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (23/06/2023).
Dalam Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II, Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran Kabupaten Kubu Raya, dan masyarakat peduli api (MPA) setempat.
Dalam hal ini, Polres Kubu Raya beserta seluruh stakeholder terkait terus melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi guna mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, “Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya memiliki wilayah lahan gambut yang sangat luas dan sangat rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Salah satu faktor pemicu terjadinya karhutla adalah membuka lahan dengan cara dibakar, ini perlu menjadi perhatian khusus kita bersama.” terangnya
Selain itu, Polres Kubu Raya juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta pentingnya pencegahan dan penanggulangannya. Masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai teknik pengendalian api sederhana, pembuatan jalur pemisah dan parit, hal tersebut juga sering disampaikan pada saat kegiatan ngopi presisi (Jumat Curhat).
AKBP Arief Hidayat selaku Kapolres Kubu Raya menekankan, bahwa Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II ini menjadi prioritas utama Polres Kubu Raya untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya.
” Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II ini merupakan wujud kepedulian Polres Kubu Raya terhadap wilayah Kubu Raya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan,” katanya
” Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat, kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, “pungkasnya.
Melalui Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 ini, kesadaran masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan akan semakin meningkat. Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan ancaman kebakaran dapat diminimalisir sehingga tidak mengakibatkan dampak lainnya seperti gangguan kesehatan, mengganggu transportasi udara, darat, dan laut.
Sumber : Humas_ReKR Aipda Ade