Terputar

Title

Artist


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengeksekusi AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Ditulis oleh pada Juni 15, 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengeksekusi AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG merupakan mantan pacar Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Proses ini sedang berlangsung, hari ini kami melaksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Syarief proses eksekusi sedang berlangsung melalui sejumlah tahapan. Dengan demikian, saat ini AG memiliki status inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan akan menjalani pembinaan selama tiga tahun enam bulan di LPKA Tangerang. “Putusan ini sudah inkrah, iya dari Mahkamah Agung (MA),” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy (20), terhadap korban David (17).

“Hakim menyatakan bahwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin.

Hakim menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani anak akan dikurangi sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yaitu tiga tahun enam bulan.

Sebelumnya, AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17), juga sempat ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari, sejak hari Selasa (21/3/2023).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari Senin (20/2/2023), yang juga melibatkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan