Suami Jenny Rachman, Supradjarto lewat kuasa hukumnya Johnson Panjaitan buka suara
Ditulis oleh redaksi pada Juni 11, 2023
Suami Jenny Rachman, Supradjarto lewat kuasa hukumnya Johnson Panjaitan buka suara terkait dugaan peselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Dikatakan Johnson, kliennya itu telah dirugikan nama baik akibat pemberitaan yang telah marak beredar.
Johnson menegaskan kasus yang menjerat kliennya adalah menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dengan delik pasal 263 KUHP, bukan menyoal dugaan perselingkuhan.
“Kami mau melakukan klarifikasi sekaligus juga meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang sudah berkembang di media massa beberapa hari ini, yang sangat merugikan kepentingan klien kami. Ada juga berita-berita yang harus diluruskan karena tidak sesuai dengan faktanya. Kami mau supaya kita semua di negara hukum ini menghormati proses hukum. Saya mau mengatakan, bahwa kasus yang menyangkut Supradjarto ini yang sekarang sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus yang menyangkut Pasal 263 KUHP,” tegas Johnson saat memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023) malam.
Selain itu, Johnson mempertanyakan siapa sosok Elida Netty yang telah menyebarkan dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga pasangan Supradjarto dan Jenny Rachman.
“Yang dilaporkan oleh kuasa hukum (Jenny Rachman) bernama Femmy Ferdinandus, jadi saya tidak mengerti posisi dari Elida Netty ini. Apakah kuasa hukum satu tim dengan pelapor? Tapi dia sudah menjadi narasumber dan bicara kemana-mana katanya atas nama Ibu Jenny Rachman, karena pelaporannya itu Femmy dan pasalnya adalah 263 KUHP. Tidak ada soal perselingkuhan, ini harus tegas,” jelasnya.
Bahkan, Johnson pun tidak mengerti perbuatan yang dilakukan Elida terhadap kliennya yang secara sengaja menyebarkan berita dugaan perselingkuhan melalui kanal Youtube Inkuseb Entertainment.
“Saya tidak mengerti apa maksud dari Elida ini mengungkapkan banyak hal yang sifatnya pribadi dan saya tidak tahu kenapa sampai soal-soal yang menyangkut pribadi, foto-foto, dan sebagainya diungkapkan begitu saja. Tentu saya mau mengingatkan negara ini negara hukum,” ujar Johnson.
“Saya mau mengingatkan juga kepada Inkuseb Entertainment. Nah ini akun youtube yang menjadi sumber dari seluruh pemberitaan yang ada, saya baca semua itu dan saya perhatikan dengan sungguh-sungguh ya. Sumber-sumber ini sepertinya mengumbar berbagai macam persoalan dan kalau saya lihat ada hal-hal yang bisa menjadi persoalan hukum,” pungkasnya.
Adapun, Johnson masih mempertanyakan latar belakang Elida apakah benar-benar mewakili pihak Jenny Rachman, di samping begitu terbuka mengumbar aib rumah tangga orang lain.
“Hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi klien kami jangan dijadikan konsumsi publik seolah-olah Jenny memberikan kuasa kepada Elida Netty, mudah-mudahan dia pengacara juga ya, karena kami juga pengacara punya kode etik. Apakah dia memiliki kewenangan untuk mengumbar soal-soal yang menyangkut pribadi perkawinan itu? Kalau ini persoalan hukum, ya hukumnya aja (Pasal 263 KUHP),” imbuhnya.