80 orang PPK di Lebak.double job, DKPP nyatakan; Komisioner KPUD lebak Langgar Etika.
Ditulis oleh redaksi pada Mei 21, 2023
Banten – KPU Lebak Dalam sidang kode etik DKPP Bahwa PPK dinyatakan telah melanggar Kode etik dalam merekrut anggota PPK sebagaimana pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.
Keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP adalah Putusan No : 26-PKE-DKPP/II/2023 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Lebak yang dikeluarkan pada hari Jumat 12 Mei 2023.
Sebagaimana bahwa pada hari Rabu tanggal13
Desember 2022, KPU
Kabupaten Lebak telah
mengumumkan sebanyak 280
orang yang lolos dalam tahapan
seleksi wawancara dengan Nomor
38/PP.04.1-B A /3602/2022 dan
melantik140 (Seratus Empat
Puluh) Anggota PPK terpilih pada
tanggal 4 januari 2023 dalam Pelaksanaan
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan datang
dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/
3802/2023.
Dari140 (Seratus Empat
Puluh) orang yang dilantik
menjadi Anggota PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) terdapat
81 (Delapan Puluh Satu) Anggota
PPK yang Double Job atau terikat
dengan kontrak kerja yang lain
atau sekitar 60% dari jumlah anggota PPK. Mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.
Sebagaimana gugatan yang diajukan penggugat bahwa KPU Lebak diduga dan dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan daripada membuka atau memberi kesempatan kerja kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan sebagaimana dukungan terhadap pengurangan angka kemiskinan di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut di atas saat di konfirmasi, Jumat, 18 Mei 2023 Ketua KPU lebak, Ni’matullah, menyatakan bahwa KPU Lebak sedang menunggu Surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan keputusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini.
Ketika ditanyakan soal apakah KPU Lebak akan merekrut ulang anggota PPK yang 80 orang dimaksud. Ni’matullah mengatakan, Tidak. Bahwa keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja. Dan DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 81 orang yang dianggap bermasalah tersebut.
Bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPU Lebak soal rekrutmen anggota PPK. Secara singkat Ni’matullah sedang menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil DKPP tersebut.
Polemik ini muncul setelah adanya aduan dari salah seorang masyarakat Lebak yaitu Musa Weliansyah atas rekrutment anggota PPK di Lebak pada Maret yang lalu.
Namun hal ini juga diduga bahwa keputusan sidang kode etik tidak akan berdampak positif terhadap program memberika peluang kerja kepada masyarakat yang notabene juga belum memiliki pekerjaan sebagai pengurangan angka kemiskinan di tengah masyarakat.,.. (Tim)