Kapten kapal cepat (speedboat) Evelyn Calisca 01 berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat yang menewaskan 12 penumpang
Ditulis oleh redaksi pada April 30, 2023
Kapten kapal cepat (speedboat) Evelyn Calisca 01 berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka kasus terbaliknya speedboat yang menewaskan 12 penumpang pada Kamis (27/4/2023). Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AB yang sempat menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Sabtu (29/4/2023) dikutip dari Antara.
Norhayat mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifes. Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan. “Kita lihat hasilnya,” ucapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Sebelumnya, polisi mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) dari speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01. Keenam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nakhoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggung jawab pelayaran berinisial A.
Sekadar informasi, speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4/2023) setelah sekitar empat jam bertolak dari pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 13.40 WIB di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman- Pulau Burung. Evelyn Calisca 01 merupakan jenis kapal penumpang yang dibuat pada tahun 2022 dengan nama pemilik A. Kapal yang baru beroperasi dua bulan tersebut tersebut memiliki panjang 14 meter, lebar 3 meter dengan kedalaman 1,3 meter.