Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku balap liar di hari Lebaran berlangsung dramatis
Ditulis oleh redaksi pada April 23, 2023
Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku balap liar di hari Lebaran berlangsung dramatis. Petugas aparat Samapta Polrestabes Makassar membubarkan aksi balap liar ribuan pemotor yang sangat meresahkan masyarakat usai salat id, Sabtu (22/4/2023).
Aksi balap liar yang dilakukan para pemotor di jalan Veteran Utara hingga ke Veteran Selatan langsung dibubarkan oleh petugas.
Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku yang kocar-kacir kabur saat melihat kedatangan petugas di lokasi. Anggota yang terus melakukan pengejaran akhirnya dapat meringkus 5 unit motor beserta dengan pengendaranya di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, pengendara motor dari 5 kendaraan balap liar yang terjaring itu tidak membawa surat-surat berkendara lengkap. Selain itu kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menjadi kendaraan balap liar serta menggunakan knalpot brong atau bersuara bising.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Makassar, AKBP Baharuddin, para pelaku balap liar ini meresahkan masyarakat yang tengah menggelar salat id.
“Pengamanan IdulFitri kita menerima informasi dari masyarakat bahwa dari Jalan Veteran Selatan sampai utara adanya sekelompok balap liar, setelah kita ke TKP ternyata ada ribuan, akhirnya tim Patmor dan Penikam langsung membubarkan sampai kondusif,” ujarnya.
Selain menggunakan knalpot brong bising, para pelaku juga menutup penuh jalanan raya untuk balap liar.
“Selain tidak dilengkapi surat-surat, motor itu menggunakan knalpot brong yang bising menggangu ketenangan masyarakat khususnya saat melaksanakan salat Idulfitri. Meresahkan masyarakat, pertama karena dalam jumlah kelompok yang kemudian suara, kemudian dalam kelompok banyak yang berjumlah hampir ribuan itu sangat mengganggu, itu gangguan keamanan secara nyata,” tegasnya.
Untuk proses lebih lanjut, 5 kendaraan motor balap liar beserta pengendaranya langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Mereka akan dikenakan sanksi tilang selama 3 bulan.
“Untuk tindakan yang diambil tentunya ada beberapa orang atau kendaraan yang diamankan untuk proses tindak lanjutnya. Dari motor yang diamankan saat ini ada 5 motor beserta orangnya karena memang saat kita tangani TKP, pelaku yang kita amankan adalah pelaku balap liar. Untuk motor maupun pelakunya kita lakukan proses penyidikan sesuai aturan kita larikan ke Undang-Undang Lalulintas karena ini permasalahan kaitannya dengan aturan jalanan,” pungkasnya.