Advokat Zaenal Effendi, SH.,MH Minta Dengan Tegas Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Intimidasi Wartawan
Ditulis oleh redaksi pada April 19, 2023
Kabupaten Bogor-Terulang lagi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa Jon Piter, salah satu wartawan mediaindonesianews.com yang bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Selasa (18/4).
Hal ini disampaikan oleh Jon yang mana saat berawal itu Jon menginap di ruko salah satu kawannya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.
Dikatakannya menjelang pagi pintu ruko digedor oleh dua orang terduga pelaku pada tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 pintu ruko digedor oleh orang bernama Poli dan Asep, saat saya buka mereka langsung mencecar bahwa saya sebagai biang kerok usaha bosnya yang digerebek polisi” kata Jon.
Lebih lanjut Jon menjelaskan bahwa tanpa memberikan kesempatan membela kedua orang tersebut langsung melakukan pemukulan “belum sempat saya membela ucapan tersebut keduanya langsung menyerang saya sambil berkata, karena kamu sebagai wartawan sudah mengadukan kepihak Polres dan Polda, makanya tempo hari tempat usaha bos saya digrebek.” ujarnya.
Bahkan, lanjut Jon, Asep salah satu terduga pelaku sempat mengintimidasi dengan mengatakan “perlu kamu ketahui, bahwa wartawan adalah sampah masyarakat, jadi jangan sok hebat kamu.
Aksi penganiayaan tersebut reda setelah datang salah satu anggota TNI dari satuan Yonkes Kedung Halang berpakaian preman melerai dan atas kejadian tersebut Jon langsung membuat LP ke Polres Bogor dengan no: LP/B/715/IV/2023/JBR/RES BGR.
Sementara itu Penasihat Hukum Media indonesianews.com Advokat Zaenal Effendi, SH.,MH, menyatakan kami mengutuk keras aksi penganiayaan dan intimidasi yang terjadi terhadap Wartawan Redaksi kami dan kami.
“Atas kejadian tersebut kami berharap pihak Kepolisian Polres Bogor untuk segera menangkap pelaku dan mendesak Kapolres Bogor untuk segera menindak kelompok preman, dan jika bila ini dibiarkan, tentunya akan menjadi preseden buruk, ” Tutupnya.
Sumber: Advokat Zaenal Effendi, SH.,MH & Gunawan