Batik Air memberikan penjelasan mengenai keluhan salah satu penumpangnya yang mengaku kehilangan barang di dalam koper dalam penerbangan dari Singapura.
Ditulis oleh redaksi pada April 18, 2023
Batik Air memberikan penjelasan mengenai keluhan salah satu penumpangnya yang mengaku kehilangan barang di dalam koper dalam penerbangan dari Singapura.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa maskapai penerbangan hanya bertanggung jawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan. Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir
“Keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku,” kata Danang, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya seorang penumpang Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mengeluh karena barang-barangnya di dalam koper -seperti handphone dan syal- hilang karena diduga gembok kopernya dijebol.
Menurut kronologi versi Batik Air, penumpang Batik Air penerbangan nomor ID-7154 atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper pada Selasa (11/4/2023). Dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.
Setelah tamu meninggalkan bandar udara, BL, melalui pesan singkat (WhatsApp), menyampaikan kehilangan satu handphone di dalam koper. Pada Senin (17/4/2023), BL kembali menyampaikan keluhan melalui WhatsApp bahwa kehilangan dua syal di dalam koper.
“Segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi),” kata Danang.
Batik Air menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.