Terputar

Title

Artist


PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 atau KAI Daop 1 Jakarta melaporkan volume pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) terus meningkat menjelang Lebaran 2023.

Ditulis oleh pada April 17, 2023

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 atau KAI Daop 1 Jakarta melaporkan volume pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) terus meningkat menjelang Lebaran 2023. Selain karena harga tiket yang relatif terjangkau, mudik menggunakan kereta api juga dinilai lebih aman dan bebas dari macet.

Kepala Humas KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengingatkan vaksin booster masih menjadi syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh saat mudik Lebaran 2023. Untuk itu, Eva mengingatkan para penumpang ataupun calon penumpang untuk melengkapi seluruh persyaratan.

“Untuk pengguna jasa yang berangkat pada momen libur lebaran kali ini harus tetap memperhatikan ketentuan vaksin y

Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan memastikan perjalanan penumpang sehat.

Sementara itu, berdasarkan pantauan keberangkatan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada Minggu (16/4/2023) mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Eva menyebut okupansi keterisian tempat duduk secara total dari pemberangkatan KA di area Daop 1 Jakarta mencapai 93 persen.

“Untuk hari ini sendiri dari Stasiun Pasar Senen sekitar 23.700 pengguna jasa yang berangkat dan dari stasiun Gambir terdapat sekitar 15.000 pengguna jasa yang berangkat,” paparnya.

ang masih menjadi persyaratan untuk dapat menggunakan kereta api jarak jauh,” ucap Eva melalui keterangan video resminya pada Minggu, (16/4/2023).

Sebagai bagian dari peningkatan fasilitas dan pelayanan di musim mudik lebaran kali ini, Eva menyebut pihaknya telah menyediakan layanan vaksin yang tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster),
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua,
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

 


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan