Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah karena diduga punya kaitan dengan kasus dugaan gratifikasi
Ditulis oleh redaksi pada April 14, 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah karena diduga punya kaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/3/2023).
Ali menyampaikan, pencegahan ke luar negeri terhadap kelimanya bakal berlaku untuk enam bulan ke depan sampai September 2023. KPK berpeluang untuk memperpanjang cegah dimaksud.
Tidak lupa, Ali mengingatkan para pihak yang dicegah ke luar negeri itu agar dapat mengikuti proses hukum. Mereka bakal dimintai keterangan demi mengungkap kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” ungkap Ali.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri merupakan keluarga Rafael Alun. Mereka yang dicegah yakni, Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun; serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael Alun.
Selain istri dan anak Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro turut dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).