PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma’ruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Ditulis oleh redaksi pada April 13, 2023
Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma’ruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap asisten rumah tangga sekaligus sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 15 tahun.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, dan didampingi anggota hakim Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun alasan pemberat menurut hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat Ma’ruf masih punya tanggungan keluarga. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Kuat Ma’ruf.
Pada hari ini, Rabu (12/04/2023) hasil putusan banding Ferdy Sambo juga telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, hasil putusan banding terhadap terdakwa Putri Candrawathi pun telah dibacakan. Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah putuskan untuk menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal yaitu penjara selama 13 tahun.