Pengalihan atau migrasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) diperintahkan tuntas tahun 2023
Ditulis oleh redaksi pada April 13, 2023
Pengalihan atau migrasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) diperintahkan tuntas tahun 2023. Namun demikian, program tersebut masih membutuhkan dana tambahan senilai Rp 8,01 triliun.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menyampaikan, IFG Life belum dapat menerima pengalihan liabilitas (polis) yang masih tersisa karena keterbatasan kapasitas keuangan.
IFG Life per Desember 2022 memiliki RBC sebesar 127,86% (audited), hampir diambang batas minimal sebesar 120% sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain untuk bisa memindahkan liabilitas polis senilai Rp 7,4 triliun tadi, sementara aset yang tersisa di Jiwasraya itu hanya Rp 3,6 triliun. Itupun berupa aset yang masih dalam status sita kejaksaan sebesar Rp 1,98 triliun dan SBN dana jaminan di OJK sebesar Rp 0,97 triliun.
“Itulah sebabnya untuk menuntaskan proses pemindahan ini diperlukan penambahan permodalan,” ungkap Hexana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hexana menyatakan, untuk bisa menyelesaikan pemindahan secara tuntas, masalah ini telah diangkat dalam rapat interm presiden tanggal 21 September 2022 dengan empat rekomendasi. Pertama, penyelesaian masalah Jiwasraya harus dilakukan dengan tuntas.
Kedua, perlu dilakukan percepatan penyelesaian transfer polis dari Jiwasraya ke IFG Life yang ditargetkan selesai tahun ini. Ketiga, diperlukan perhitungan kembali tambahan pendanaan yang harus dilakukan dengan melibatkan konsultan independen. Keempat, perhitungan tambahan pendanaan didampingi dalam proses nya oleh BPKP.
Hexana bilang, semua proses itu telah dilakukan dan beberapa tindak lanjut telah dan tengah dijalankan. Pertama, mengoptimalkan kapasitas IFG Life untuk menerima pengalihan portofolio Jiwasraya.
“Sampai Maret 2023, liabilitas yang dipindahkan mencapai Rp 30,8 triliun. RBC yang 127,9%, tidak punya room lagi untuk menerima pengalihan, kecuali ada penambahan permodalan,” tegasnya.
Kedua, menghitung kebutuhan pendanaan oleh konsultan independen dengan didampingi oleh BPKP. “Dimana telah dihitung kebutuhan untuk menuntaskan kebutuhan pengalihan polis ini sebesar Rp 8,01 triliun,” beber Hexana.
Ketiga, penyusunan PP/Perpres dalam rangka permohonan relaksasi pajak dan BPHTB. Namun mempertimbangan penyusunan PP/Perpres butuh waktu, maka disepakati implikasi pajak akan dimasukkan ke dalam perhitungan pendanaan.
Keempat, perlu dilakukan peningkatan status aset tanah/bangunan yang masih dalam penguasaan pihak ketiga. Karena secara legal, kepemilikan sudah ada di Jiwasraya tetapi kepenghuniannya masih di duduki oleh pihak lain. Per Maret 2023, aset clean & clear sebesar Rp 266 miliar.
Berikutnya kelima, perlu dilakukan pendanaan yang bersumber dari penyertaan modal negara (PMN). Dalam hal ini, IFG telah berkoordinasi, di dorong oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan penambahan modal kepada IFG Life, yang berasal dari cadangan investasi dan aset rampasan tipikor, sebagai tindak lanjut dari UU APBN.
Hexana menjelaskan, total liabilitas yang akan dialihkan masih tersisa mencapai Rp 7,4 triliun. Sedangkan aset yang dialihkan dari Jiwasraya mencapai Rp 3,04 triliun. Sehingga kebutuhan pendanaan untuk mengalihkan polis yang tertinggal, sekaligus untuk mencapai RBC 135% dibutuhkan Rp 7,20 triliun.
Namun demikian, biaya perpajakan pengalihan portofolio juga dimasukkan dalam kebutuhan dana, dimana biaya ditaksir mencapai Rp Rp 464,53 miliar. Berikutnya, IFG juga mengantisipasi liabilitas (polis) yang menolak restrukturisasi.
“Yang statusnya menolak direstrukturisasi, di dalam arahan rapat terbatas untuk dinego ulang dan dicadangkan sebesar Rp 344,53 miliar. Sehingga total kebutuhan untuk menuntaskan pengalihan polis ini sebesar Rp 8,01 triliun. Ini perhitungan per 31 Desember 2022,” jelas Hexana.