Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang dan tim dokter forensik Biddokes Polda Lampung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Siti Hasanah
Ditulis oleh redaksi pada April 5, 2023
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang dan tim dokter forensik Biddokes Polda Lampung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Siti Hasanah, korban pembunuhan suaminya sendiri dengan cara diracun, Selasa siang (4/4/2023). Setelah diekshumasi, jenazah Siti Hasanah diautopsi.
Proses ekshumasi dan autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban. Ekshumasi dilakukan 19 hari setelah korban dimakamkan di pemakaman umum di Desa Tri Darma Wirajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Petugas kepolisian menutup area makam agar proses autopsi berjalan dengan lancar. Proses autopsi yang dihadiri keluarga korban ini melibatkan tim dari Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dan tim forensik dari Dokkes Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menjelaskan, pihaknya bersama tim dokter forensik Biddokkes Polda Lampung melakukan ekshumasi terhadap korban terduga tindak pidana pembunuhan berencana.
Ekshumasi tersebut dilakukan dikarenakan saat diketahui adanya tindak pidana pembunuhan, korban sudah dimakamkan pihak keluarga.
“Maka dari itu kewenangan kami selaku pihak penyidik, dengan payung undang-undang, kami melakukan penggalian kembali terhadap jenazah,” kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, ekshumasi dan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini korban meninggal disebabkan adanya zat beracun jenis potasium sianida yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban meninggal disebabkan adanya zat beracun berjenis potasium sianida yang kami temukan di TKP,” ungkap AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Lebih lanjut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengungkapkan, untuk memperoleh hasil dari proses ekshumasi atau autopsi tersebut diperlukan waktu kurang lebih satu minggu.
“Untuk proses ekshumasi atau autopsi ini diperlukan waktu kurang lebih satu minggu,” ucapnya.
Sementara itu Sulastri (38), kakak korban berharap proses ekshumasi dan autopsi ini dapat membantu dalam mengungkap kematian yang menimpa adiknya. Baik dari kronologis awal akan dilakukan pembunuhan hingga akhir proses kejadian terjadi.
“Kami dari pihak keluarga meminta dengan adanya kegiatan ekshumasi ini dapat membantu mengungkap kebenaran kematian yang menimpa adik kami Siti Hasanah dengan sejelas-jelasnya,” tutur Sulastri.
Dirinya juga berharap pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut dapat diadili dengan hukuman setimpal sebagaimana hukum yang berlaku.
“Kami harap pelaku dapat dihukum setimpal,” harapnya.
Dilatarbelakangi perselingkuhan dengan adik ipar hingga hamil, seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara diracun menggunakan pembasmi hama tamanan jenis potasium.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yakni Siti Hasanah (30) dengan cara diracun mengunakan potasium tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kematian korban. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kematian korban ke polisi.
Dari hasil penyelidikan petugas Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kemudian menangkap Primanael Hasadaon Sipayung (28), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Warga Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang tersebut ditangkap polisi tanpa perlawanan saat berada di berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pembunuhan berencana itu dilakukan pelaku pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku membunuh istrinya sendiri dengan cara diracun menggunakan potasium lantaran adik ipar yang menjadi selingkuhan pelaku telah berbadan dua atau hamil. Sementara korban tidak mau dimadu oleh pelaku.