Kantor Komisi Informasi (Information Commissioner’s Office/ICO) Inggris menjatuhkan denda sebesar 12,7 juta poundsterling atau sekitar Rp 236 miliar
Ditulis oleh redaksi pada April 5, 2023
Kantor Komisi Informasi (Information Commissioner’s Office/ICO) Inggris menjatuhkan denda sebesar 12,7 juta poundsterling atau sekitar Rp 236 miliar kepada TikTok. Denda itu diberikan terkait dengan penggunaan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua mereka.
Dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4/2023), aplikasi video singkat milik Tiongkok itu tidak melakukan cukup banyak upaya untuk memeriksa siapa saja yang menggunakan platform, terutama anak-anak di bawah umur.
Menurut ICO, TikTok gagal menegakkan aturan tentang batasan usia. Hal itu menyebabkan sebanyak 1,4 juta anak di Inggris yang berusia di bawah 13 tahun menggunakan platform tersebut pada 2020.
Disebutkan, undang-undang perlindungan data Inggris tidak memiliki larangan ketat terhadap anak-anak untuk menggunakan internet. Tetapi, ujar ICO, organisasi yang menggunakan data pribadi anak-anak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali mereka.
“Ada undang-undang untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital, seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi hukum tersebut,” ujar Komisioner ICO John Edwards
Menurut Edwards, lebih dari 1 juta anak di bawah 13 tahun secara tidak tepat diberikan akses dan TikTok mengumpulkan serta menggunakan data pribadi mereka. Artinya, kata dia, data anak-anak itu mungkin telah digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka, yang berpotensi mengirimkan konten yang berbahaya dan tidak pantas kepada anak-anak tersebut.
“TikTok seharusnya tahu lebih baik. Mereka seharusnya melakukannya dengan lebih baik. Denda 12,7 juta poundsterling itu mencerminkan dampak serius dari kegagalan mereka. TikTok tidak melakukan cukup upaya untuk memeriksa siapa saja yang menggunakan platform mereka atau mengambil tindakan yang cukup untuk menghapus anak di bawah umur yang menggunakan platform mereka,” ujarnya.
Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan bahwa mereka adalah platform untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas. “Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu anak di bawah 13 tahun keluar dari platform dan tim keamanan kami yang beranggotakan 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami,” ujar TikTok.
Mereka menyatakan tidak setuju dengan keputusan ICO karena terkait dengan data Mei 2018 hingga Juli 2020. Namun, pihak TikTok tetap bersyukur karena denda yang diumumkan itu telah dikurangi hingga setengah dari jumlah yang diusulkan tahun lalu.
Pada 2019, TikTok didenda US$ 5,7 juta (sekitar Rp 87 miliar) oleh Komisi Perdagangan Federal AS karena praktik serupa. Denda itu juga dikenakan terhadap TikTok karena pengumpulan data yang tidak tepat dari anak-anak di bawah 13 tahun.