Sementara untuk subsidi mobil listrik sebanyak 35.900 unit pada tahun 2023. Subsidi tersebut bakal diberikan terhadap pembelian dua mobil listrik yang masing-masing diproduksi Hyundai dan Wuling. Mobil Hyundai Ionic 5 kemungkinan mendapatkan insentif Rp 70-Rp 80 juta
Ditulis oleh redaksi pada Maret 18, 2023
Pemerintah telah memutuskan besaran subsidi untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) baik mobil listrik maupun motor listrik guna mendukung ekosistem elektrifikasi.
Untuk roda dua atau motor listrik, pemerintah sepakat memberikan bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Subsidi berlaku untuk 200.000 motor dan 50.000 konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Sementara untuk subsidi mobil listrik sebanyak 35.900 unit pada tahun 2023. Subsidi tersebut bakal diberikan terhadap pembelian dua mobil listrik yang masing-masing diproduksi Hyundai dan Wuling. Mobil Hyundai Ionic 5 kemungkinan mendapatkan insentif Rp 70-Rp 80 juta, sementara Wuling air EV Rp 25 juta-35 juta.
Selain subsidi di atas, konsumen masih mendapat fasilitas lain, yakni:
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
hingga 0%
• Uang muka (down payment) pembelian hingga 0%
• Pajak tahunan hanya dikenakan sebesar 10% dari
tarif normal
• Pengecualian dari aturan sistem ganjil genap
• Diskon tarif listrik 30% untuk home charging pada pukul 22.00–05.00
Adapun subsidi untuk pelaku usaha yakni:
• Pemberian tarif khusus Bea Masuk 0%
• Tarif listrik lebih rendah untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
• Relaksasi perhitungan bobot risiko untuk industri pembiayaan
• Tarif royalti lebih rendah untuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik