Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023
Ditulis oleh redaksi pada Januari 29, 2023
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 siap mengakomodir kebutuhan subsidi mobil listrik. Kesiapan ini juga dibarengi dengan desain program secara lengkap.
Rencananya, kata Suahasil, subsidi ini akan diberikan untuk pembelian mobil atau motor listrik yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Kita akomodasi (subsidi) dari APBN karena (kendaran listrik) kita anggap sebagai alat ciptakan industri dalam negeri serta menciptakan multiplier effect. Sehingga, kendaraan listrik menjadi kendaraan masa depan,” kata Suahasil, dalam wawancara khusus dengan Investor Daily, Kamis (12/1/2023).
Suahasil menjelaskan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu desain lengkap dari Kementerian Perindustrian terkait rencana pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik.
Adapun desain subsidi mobil listrik tersebut, akan mencakup kriteria penerima subsidi, kemudian target subsidi akan diberikan untuk berapa juta kendaraan listrik hingga berapa target kapasitas produksi mobil listrik di dalam negeri.
“Kebijakan ini, diharapkan mendorong geliat industri otomotif dalam negeri. Pasalnya, berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik,” tandasnya.
Menurut Suahasil, salah satu tujuan pemberian subsidi mobil listrik adalah industri dalam negeri berkembang, hingga konsumen semakin berminat membeli produk dalam negeri dan diproduksi dalam negeri.
“Tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN kita ingin semaksimal mungkin jadi efek pengganda dan implikasi anggaran kita liat setelah desain ada, jadi basis fundamental yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi Rp 40 juta.
Selain itu, dikeluarkan pula insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 8 juta. Sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Ditemui terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tengah menggodok krtiteria batasan harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik.
“Artinya, tidak seluruh mobil listrik bisa mendapatkan subsidi,” kata Susiwijono.