Dewan Pers : UU KUHP Berpotensi Ancam Demokrasi dan Kemerdekaan Pers
Ditulis oleh redaksi pada Desember 10, 2022
JAKARTA, – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 di Jakarta.
Dewan Pers menyayangkan keputusan itu, yang diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukkan masyarakat, termasuk Komunitas Pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal yang menjadi ancaman bagi Pers dan Wartawan.
Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP tersebut.
Dalam demokrasi, Kemerdekaan Pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap Wartawan. Perlin