Terputar

Title

Artist


 Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya tiba di Rutan kelas II B Serang

Ditulis oleh pada Oktober 26, 2022

Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya tiba di Rutan kelas II B Serang, Rabu dini hari (26/10/2022). Dengan pakaian kasual putih dan celana jeans hitam, Nikita Mirzani memasuki area pengamanan pintu utama rutan untuk dilakukan pengecekan barang bawaan miliknya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani sempat meminta petugas rutan untuk tidak tergesa-gesa memeriksa kliennya dikarenakan Nikita masih syok setelah mendapat kabar Selasa kemarin jika berkas perkaranya telah masuk tahap dua dan akan segera dilakukan penahanan.

“Dia ketawa lalu dia bilang, ‘biar Allah yang turun tangan, dan dia yakin siapa pun yang mendzalimi siapa pun Allah akan turun tangan untuk menyelesaikannya’,” kata Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, saat dikonfirmasi di Rutan Kelas II B Serang, Rabu (26/10/2022).

Fahmi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan di rutan, Nikita dalam kondisi baik namun belum berkenan untuk menyampaikan apapun kepada awak media. Nikita hanya meminta doa dari masyarakat agar perkara hukum yang sedang dijalankan akan segera mendapatkan titik terang dan keadilan.

“Dia tidak berbicara apapun dan menjelaskan apapun, dia hanya bilang, ‘Bang biar Allah yang membantu saya’. Berkas sudah diperiksa, dia punya anak 3 dan anaknya pasti berdoa biarkan Allah yang turun tangan.” ujarnya.

Setelah resmi menjadi tahanan, Nikita Mirzani akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan tidak diperkenankan untuk dikunjungi selama dua minggu ke depan.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) uu ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra. Alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis. Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

Dito secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita. Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget. Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal. Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan