Ketua DPR Puan Maharani meneaskan keselamatan dan kemanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 11, 2022
Ketua DPR Puan Maharani meneaskan keselamatan dan kemanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut Puan, Pasal 54 UU Keolahragaan mengatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan, makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” kata Puan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Perempuan pertama yang menjabat ketua DPR ini menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak.
Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.
“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” ujar Puan.
Aturan soal suporter juga tertuang dalam Pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Kemudian, suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
“Saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” tegas Puan Maharani.
Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap perlindungan pada perempuan dan anak dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga. Apalagi, kata Puan, tak sedikit penonton perempuan dan anak yang menjadi korban pada Tragedi Kanjuruhan.
“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” tutur ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.
“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” pungkas Puan.