Terputar

Title

Artist


Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono yang diberi sanksi demosi 1 tahun

Ditulis oleh pada September 21, 2022

Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono yang diberi sanksi demosi 1 tahun terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mengajukan banding

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, terkait putusan tersebut Sigid tidak mengajukan banding.

Diketahui, sidang etik terhadap Briptu Sigid digelar pada Senin, 19 September 2022 selama sekitar 7 jam dengan total 5 saksi yang dihadirkan. Kelimanya yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, dan Aiptu SA.

“Perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucap Nurul, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, selain putusan demosi satu tahun, Sigid juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuhnya.

Nama Briptu Sigid sebelumnya masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan