Terputar

Title

Artist


Rumah senilai Rp 2,81 miliar hasil rampasan di kasus korupsi eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ditulis oleh pada September 14, 2022

Rumah senilai Rp 2,81 miliar hasil rampasan di kasus korupsi eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lokasi rumah yang dilelang itu terletak di Jalan Jenderal Sudirman, kompleks Sudirman City Square Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah seluas 88 m2 tersebut punya dokumen hak milik nomor 1918. Tercatat, dokumen tersebut atas nama Nazir Rahmat. Dijadwalkan, lelang dimulai pada Rabu (21/9/2022) pukul 11.15 WIB.

“Dengan harga limit Rp 2.816.832.000,00 dan uang jaminan Rp 600.000.000,00,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/9/2022).

Ali mengungkapkan lelang bakal dilangsungkan melalui metode closed bidding. Para pihak yang hendak ikut lelang tersebut dapat mengakses www.lelang.go.id.

Lelang kali ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Muhammad Nazaruddin yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tempat pelaksanaan lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Pekanbaru, Riau,” ungkap Ali.

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Ia kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi. Namun, selama menjalani masa hukuman Nazar ternyata mendapatkan remisi sebanyak 49 bulan.

Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Pembebasan Bersyarat Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 tertanggal 10 Juni 2020. Kini, dia telah berstatus bebas murni.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan