Terputar

Title

Artist


Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru tahun 2022.

Ditulis oleh pada Agustus 25, 2022

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru tahun 2022. Penetapan tersangka terhadap tersebut, setelah Karomani terkena operasi tangan tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022) lalu. Karomani diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar dalam kasus ini.

Mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sepenuhnya menjadi keputusan rektor. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020, yang menyebutkan seleksi lainnya dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pemimpin perguruan tinggi. Selain itu, Pasal 17 juga menyebutkan peserta seleksi lainnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh rektor.

Adapun seleksi lain yakni seleksi mandiri. Sebab, dalam Permendikbud 6/2020 yang ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 24 Januari 2020, hanya menyebutkan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui tiga jalur. Yakni pertama, seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa.

Kedua, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan.

Ketiga, seleksi lainnya. Untuk jalur seleksi lainnya dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pemimpin perguruan tinggi. Adapun pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Dalam aturan tersebut menekankan penerimaan mahasiswa baru di PTN diselenggarakan dengan prinsip adil, akuntabel, fleksibel, efisien dan transparan.

Adapun penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan rektor. Sementara terkait daya tampung, untuk SNMPTN paling sedikit 20%, daya tampung SBMPTN pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% dan SBMPTN untuk PTN badan hukum paling sedikit 30%.

Sedangkan untuk daya tampung mahasiswa seleksi lainnya sebagaimana untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% dan PTN badan hukum paling banyak 50% dari daya tampung seluruh prodi.

Daya tampung setiap prodi ditetapkan dengan keputusan rektor, termasuk mengalihkan daya tampung. Dalam hal ini, apabila daya tampung untuk jalur SNMPTN tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke SBMPTN. Kemudian, daya tampung SBMPTN tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke seleksi lainnya. Namun, daya tampung SBMPTN yang dapat dialihkan ke seleksi lainnya paling banyak 10%.

PTN melaporkan daya tampung, perubahan daya tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada menteri.

Daya tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus suap yang melibatkan Rektor Unila Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya juga ditetapkan jadi tersangka yakni Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan