Suta Widhya: Azas Hukum Berkeadilan Bagi Semua Pihak
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 10, 2022
Kepada seorang Yahudi pun pemimpin Islam pada zamannya memberi rasa keadilan. Sehingga sebidang tanah yang dikuasai oleh umat Islam kala itu dikembalikan kepada perempuan Yahudi yang menggugat haknya. Demikianlah pemimpin Islam yang amanah bila memimpin.
Ribuan tahun kemudian setelah peristiwa di atas, terjadi hal yang sama atas hak menuntut keadilan di ruang sidang, saat seorang HRS mengungkapkan doanya agar peristiwa terbunuhnya 6 orang pemuda di Km. 50.
Bukan hanya HRS, demi penegakan hukum yang berkeadilan, Hidayat Nur Wahid (HNW) pun mendorong Polri kembali usut tragedi pembunuhan beberapa laskar FPI di KM 50. Menurut HNW peristiwa yang terjadi terhadap 6 orang pemuda itu terlihat sama seperti kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menurut kami, insiden KM 50 juga menyedot perhatian publik. Sehingga agar equality before the Law, maka kasus tersebut hendaknya diperlukan perlakuan yang sama. Semua warga negara di negeri ini harusnya diperlakukan sama di mata hukum,” kata pengamat hukum politik Suta Widhya,Rabu(10/8)malam di Jakarta.
Menurut Suta, penggusutan kematian Brigadir J sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polisi. Ini juga untuk melanjutkan komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus KM 50 terkait unlawful killing terhadap beberapa laskar FPI, sesuai yang dilaporkan oleh Komnas HAM. Bila tidak, niscaya kekacauan hukum akan terjadi di negeri ini.