Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil amankan Ganja dengan total berat 39 Kilogram
Ditulis oleh redaksi pada Juli 20, 2022
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil amankan Ganja dengan total berat 39 Kilogram senilai 312 juta dari empat tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS.
Dalam keterangan Persnya Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu mengatakan “Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing untuk mengedarkan barang haram tersebut,JI merupakan pemilik ganja 39 Kilogram, transaksi ganja, mengendalikan uang dan penjualan. AD bertugas membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, dan mengendalikan penjualan. BM membagi ganja jadi siap edar, menempel, kurir, kendalikan penjualan. FS bersama JI transaksi pengambilan ganja 10 Kilo di Citeureup- Bogor”,jelas Kapolres di Loby Polres Tangerang Selatan,Rabu (20/07/2022).
Sharly memaparkan,penangkapan dilakukan pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 di Wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
“Kami mengamankan tersangka Ji, AD, BM, dan FS dengan barang bukti ganja 39.084 gram( 39 Kg) yang terdiri dari 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram”, pungkasnya
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Ganja seberat 39 Kg tersebut berjumlah sebesar Rp312 juta yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(nur)