Terputar

Title

Artist


Sengketa produk kecantikan ternama di Indonesia antara PS Glow dan MS Glow akhirnya telah diputuskan oleh pengadilan

Ditulis oleh pada Juli 16, 2022

Sengketa produk kecantikan ternama di Indonesia antara PS Glow dan MS Glow akhirnya telah diputuskan oleh pengadilan. PS Glow milik Putra Siregar memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya terkait merk dagang tersebut.

Sebelumnya, Putra Siregar menggugat MS Glow atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow. Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.

Putusan menyatakan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘PStore Glow’ yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Dalam putusannya, pihak pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada MS Glow untuk membayar ganti rugi dengan nominal yang sangat besar, yaitu sekitar Rp37,9 miliar. Majelis hakim menlai bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘PStore Glow’.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” demikian putusan pengadilan.

Putusan dari pengadilan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek ‘MS Glow’ yang selama ini telah beredar luas di Indonesia.

Shandy Purnamasari selaku pemilik ‘MS Glow’ memberikan tanggapannya terkait keputusan pengadilan tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram, istri Juragan 99 itu mencoba mencurahkan isi hatinya terkait putusan pengadilan.

Ia menilai bahwa produk ‘MS Glow’ yang lebih dulu ada dibanding produk milik penggugat.

“Pengen share ini 😢 Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu 🥲,” ujar Shandy Purnamasari dalam captionnya yang diunggah pada Rabu (13/7/2022).

Merasa Dirugikan

Shandy Purnamasari juga menggarisbawahi tentang ganti rugi kepada ‘PS Glow’ dengan angka yang tak sedikit. Terkait hukuman untuk mengganti rugi senilai Rp 37,9 M itu, Shandy Purnamasari malah menegaskan bahwa pihaknya lah yang lebih dirugikan selama ini.

“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” tanya Shandy Purnamasari.

Mengaku Sedih

Sebagai seorang pengusaha yang selama ini telah berjuang membesarkan produknya, Shandy Purnamasari merasakan sebuah kesedihan. Apalagi ketika ia mengingat kala berjuang di masa pandemi beberapa tahun lalu.

“Sedih bgt rasanya…. ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi🥲,” imbuhnya.

Berharap Keadilan

Shandy pun berharap kepada pihak Pengadilan Niaga Surabaya agar ada keadilan yang tersisa untuknya. Meskipun ia menlai ada langkah hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut.

“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,Semoga keadilan masi ada buat kami🥲,” ucap Shandy Purnamasari.

Beda Putusan

Sebenarnya, gugatan yang dilakukan oleh Putra Siregar kepada ‘MS Glow’ di Pengadilan Niaga Surabaya merupakan sebuah balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari kepada pihak Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Melansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN”.

Atas putusan itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut. Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek ‘PStore Glow’ dan ‘PStore Glow Men’ oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.

Selanjutnya, Pengadilan Niaga Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek ‘PSTORE GLOW’ dan ‘PStore Glow Men’. Putusan ini juga mewajibkan Putra Siregar selaku tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.126.000.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan