Terputar

Title

Artist


Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah mengeluarkan daftar sidang perdana perkara dugaan pencabulan santriwati dengan terdakwa MSAT atau Mas Bechi

Ditulis oleh pada Juli 12, 2022

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah mengeluarkan daftar sidang perdana perkara dugaan pencabulan santriwati dengan terdakwa MSAT atau Mas Bechi. Dari rilis yang diterima awak media dari humas PN Surabaya, sidang kasus pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah dengan terdakwa Mas Bechi akan dimulai pada Senin (19/7/2022) mendatang.

Sidang yang ini akan digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan majelis makim terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Kadwanto.

Polda Jatim memastikan kesiapannya untuk membantu pengamanan selama jalannya persidangan.

“Polda jatim akan siap mem-back up pelaksanaan sidang, pengamanan sidang maupun nanti samapi proses sidang selesai. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan juag permintaan permohonan nantinya dari pengadilan. Kami yakin mudah-mudahan saudara MSAT taat huku. Ayo kita ikuti proses penegakan hukum karena yang bersangkutan mempunyai peluang dan kesempatan untuk melakukan pembelan diri,” kata Kapolda Jatim. Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).

Kejati Jatim akan mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, dan 289 KUHP, serta Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kejati Jatim sudah menunjuk 10 orang jaksa penuntut umum. Kajati Jatim Mia Asmiati juga akan turun tangan untuk menangani perkara ini.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan