Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meyakini aturan baru vaksin dosis ketiga atau vaksin booster
Ditulis oleh redaksi pada Juli 11, 2022
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meyakini aturan baru vaksin dosis ketiga atau vaksin booster menjadi syarat untuk melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara serta masuk ke mal dan tempat-tempat umum lainnya, yang kini sedang disusun, dapat memenuhi target cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengatakan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sebaiknya disambut baik. Hal ini karena aturan itu bertujuan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Disebutkan dalam aturan itu, pelaku perjalanan yang belum divaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
“Kita berharap cara ini bisa efektif mendorong dan mendongkrak upaya nyata meningkatkan capaian vaksinasi lengkap dan booster. Tak hanya sebagai syarat perjalanan, penerapan wajib booster juga akan menyasar aturan masuk fasilitas publik, seperti masuk mal,” katanya, Minggu (10/7/2022).
Menurutnya, upaya menjadi vaksin booster sebagai syarat perjalanan ini bukan untuk memaksa, tetapi melindungi. Diketahui vaksinasi ini sifatnya darurat dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemerintah berupaya melakukan yang terbaik untuk melindungi masyarakat.
Sementara aturan vaksin booster syarat untuk masuk fasilitas publik dan mal memang masih disusun. Hal ini karena tidak mudah membuat kebijakan dan membutuhkan keterlibatan lintas sektoral secara bersama-sama.
“Ya, walaupun sebagian orang mungkin ada yang tidak setuju atau macam-macam alasan lainnya. Tapi tetap tujuan vaksin booster adalah untuk melindungi semua masyarakat,” tegasnya.
Selain itu Kemenkes juga terus berupaya mendorong vaksinasi di lapangan dengan menggandeng para pemimpin daerah seperti camat, lurah, RW dan RT setempat serta para tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
“Kita ini budaya paternalistik ya. Jadi dengan menggandeng tokoh-tokoh tersebut atau para orang tua biasanya orang-orang mau mengikuti saran atau ajakannya. Jadi hal ini yang harus digerakkan bersama-sama, karena panutan di masyarakat atau pemimpin agama seperti ulama dan orang yang dituakan mengikuti dengan ajakan tersebut, sehingga masyarakat luas mau ikut program vaksinasi lengkap dan booster,” ungkap dr Syahril.
Masyarakat juga perlu memahami vaksinasi Covid-19 termasuk booster mencegah jika terpapar virus Covid-19 tidak perlu sampai dirawat di rumah sakit dan bergejala berat. Kewajiban vaksin booster saat ini pun sudah diterapkan pada kegiatan berskala besar dengan pengunjung lebih dari 1.000 orang.
“Vaksinasi ini buat menjaga kita supaya tidak terlalu berat sakit. Nah, upayanya adalah dengan aturan-aturan booster tadi dimasukkan menjadi syarat perjalanan,” jelas Syahril.
Ia berpesan agar masyarakat segera menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster karena pandemi belum berakhir. Vaksinasi juga efektif mengatasi subvarian Omicron baru BA.4 dan BA.5 yang sudah mendominasi di Indonesia.