Terputar

Title

Artist


 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim peneliti

Ditulis oleh pada Juni 23, 2022

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim peneliti, Rabu (22/6/2022), guna melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru.

Pembentukan tim tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tim ini berjumlah 12 orang.

Personelnya berasal dari Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divkum Polri. “Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Pol Hotman Simatupang,” kata Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.

AKBP Raden Brotoseno adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri.

Seperti diberitakan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

Kasus mantan napi korupsi masih berdinas di institusi Polri ini dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan mengirim surat ke Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan adanya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan KEPP terhadap Brotoseno. Salah satunya adalah dengan membentuk tim peneliti.

Irjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, tim akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan.

Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

“PK terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Kapolri,” ujar Sambo.

Sebelumnya, Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Peraturan itu diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597.2022, dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada 15 Juni 2022.

Perpol baru ini menggantikan Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Dengan Perpol baru ini dimungkinkan adanya PK. Pada Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang PK, yang tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan