Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,
Ditulis oleh redaksi pada Juni 8, 2022
Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa (7/6/2022). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji.
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. “Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan.
“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Saat tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 140 juta.
Diduga, uang tersebut diberikan oleh pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono kepada Itong melalui panitera pengganti, Hamdan agar permohonan pembubaran PT SGP dapat dipenuhi.