Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Ditulis oleh redaksi pada Mei 31, 2022
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan.
Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan Rahmat Effendi diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta bernama Lai Bui Min.
“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, Rahmat Effendi diduga menerima Rp 10 miliar itu dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp 3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp 3,3 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban-nya,” kata jaksa.
Adapun lahan yang diduga dibeli berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut yakni lahan seluar 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan polder air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Kemudian pengurusan pengadaan tersebut pun diduga diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Pepen, sapaan Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akibat kasus korupsi suap itu, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.