Terputar

Title

Artist


Ungkap Kasus Pembobolan Rumsong

Ditulis oleh pada Mei 30, 2022

Tangsel – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang tergadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Diketahui, sebelumnya terjadi pembobolan rumah kosong yang terjadi di tiga wilayah Pada hari Selasa, 10 Mei 2022 terjadi pembobolan di Perumahan Bukit Pamulang Indah, lalu pada hari Selasa 17 Mei 2022 terjadi di Reni dan Pada hari Senin, 23 Mei 2022 Jl. H. Taip Perumahan Kemang Tangerang Selatan .

Dalam Press Realise, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, SIK.,MH menuturkan, modus operadi tersangka dengan membuka kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu utama lalu mengambil barang – barang yang ada di dalam rumah (rumah dalam keadaan kosong).

Setelah menerima laporan tentang terjadinya pencurian di rumah kosong kemudian Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, Kemudian dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi dan alat bukti yang Cukup. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2022, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Sirnagalih IV, Kelurahan Cinangka , Kecamatan Sawangan, Depok, dan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AS, ucap Kapolres, senin (30/5/22).

Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan barang bukti berupa perhiasan berupa kalung, gelang warna kuning yang diambil dari saksi korban Y.A.R Serta di temukan 2 (dua) buah obeng besar. Selanjutnya berdasarkan petunjuk dari tersangka AS dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BS (DPO) di daerah Krukut, Limo Depok tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan dari dalam kontrakan BS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit senjata api rakitan, 2 (dua) buah linggis, STNK dan plat nomor sepeda motor No. Polisi B-6184-WKT, 2 (dua) buah jam tangan merk Fossil dan beberapa jam tangan lainnya berbagai merek, tegas Sarly kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AS, bahwa tersangka sudah melakukan pencurian di rumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan dengan cara tersangka AS, bersama dengan BS, R (DPO) berangkat bertiga menggunakan sepeda motor mencari sasaran kemudian setelah mendapatkan sasaran tersangka AS dan R yang bertugas membuka gembok dan mencongkel pintu sedangkan BS yang mengawasi lingkungan sekitar, setelah berhasil mendapatkan barang – barang hasil pencurian selanjutnya barang hasil pencurian di jual kepada AAN (DPO) didaerah Pasar Senen Jakarta Pusat, tegasnya.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan