Subbid Provos Bidpropam Polda Banten Memberikan Tindakan Penilangan Dan Tindakan Disiplin
Ditulis oleh redaksi pada Mei 28, 2022
Serang – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, memberikan tindakan disiplin kepada personel Polda Banten untuk melaksanakan “Pus Up” karena tidak melaksanakan Apel Serah Terima pada Jumat (27/05).
Sebagaimana Pernyataan Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto dengan mengatakan, “Kami akan menindak tegas kepada anggota Polri di Polda Banten dan Jajaran, kepada siapapun tidak pandang bulu ataupun tebang pilih, tanpa terkecuali sekalipun Anggota kami dari Bidpropam Polda Banten,” kata Yudho.
“Bilamana perbuatannya terbukti melakukan Pelanggaran Hukum tata tertib dan Disiplin Polri maupun Kode Etik Profesi Polri, maka Kami akan memperosesnya sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum Polri yang berlaku,” ucap Yudho.
Dengan adanya perintah Kabid Propam Polda Banten, Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten, telah menugaskan Anggota Subbid Provos Bidpropam Polda Banten untuk mengeksekusi memberikan tindakan Disiplin berupa “Pus Up” kepada Personil Polda Banten yang tidak melaksanakan Apel Serah Terima.
Diakhir Yudho berharap personel Propam Polda Banten, khususnya Subbid Provos harus memberikan contoh tauladan terbaik yang dapat di tiru dan ikuti oleh Personil Polda Banten, Jaga Prilaku, Disiplin, Jaga Institusi khususnya nama baik Polri. (Bidhumas).