Sebanyak 240 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Mei 2022
Ditulis oleh redaksi pada Mei 25, 2022
Sebanyak 240 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Mei 2022. Meski begitu, tidak semua penduduk berstatus sebagai peserta aktif, sehingga optimalisasi cakupan atau coverage peserta aktif terus diupayakan BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga (K/L).
Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta PPU BPJS Kesehatan Elfanetti menyampaikan, dengan mengikuti program JKN, akan ada perlindungan untuk kita dan keluarga apabila sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Program ini dikelola berdasarkan prinsip gotong royong, yang mampu membantu yang kurang mampu dan yang sehat membantu yang sedang sakit.
“Kondisi per April 2022 yang sudah terdaftar atau ter-cover ada 238,7 juta jiwa dari penduduk Indonesia di dalam program JKN. Posisi saat ini pada Mei 2022 sudah mencapai 240 juta jiwa, artinya 87,16% dari total penduduk kita sudah terdaftar dalam program JKN,” kata Alfanetti dalam webinar, Selasa (24/5/2022).
Dia mengungkapkan, kepesertaan JKN ini menjadi penting atas risiko kesehatan yang timbul di masa mendatang. Sebagai gambaran, BPJS Kesehatan paling banyak menggelontorkan biaya kesehatan bagi para peserta terdaftar JKN untuk pelayanan lanjutan, termasuk kasus katastropik yang berbiaya besar seperti operasi jantung, kanker, cuci darah, dan lainnya.
“Hampir 31% dari biaya pelayanan kesehatan itu adalah untuk pembiayaan penyakit katastropik. Hasil kajian dari UI (2019) bahwa per hari ada 765.753 masyarakat peserta JKN mengakses pelayanan di faskes. Artinya, cukup besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dalam program JKN ini,” kata Elfanetti.
Hal itu didukung dengan data bahwa 84% proporsi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan rujukan atau untuk rumah sakit. Sedangkan sisanya sebesar 16% biaya merupakan biaya pelayanan kesehatan primer.
Semua pelayanan tersebut kini dapat diakses para peserta aktif JKN di 23.394 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik berupa Puskesmas, dokter, praktek perorangan, maupun klinik di seluruh Indonesia. Selain itu, ada sebanyak 2.816 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) berupa Rumah Sakit atau klinik utama dokter spesialis.
Di sisi lain, Elfanetti menuturkan, pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya diperuntukan bagi peserta dengan status aktif. Namun demikian, upaya memperbesar cakupan kepesertaan aktif itu seiring dengan berbagai inisiatif memperluas kepesertaan terdaftar.
Komitmen pemerintah dalam memperluas akses JKN itu diantaranya tercermin dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Salah satu target yang dicanangkan dalam rencana tersebut adalah minimal 98% dari penduduk Indonesia telah terlindungi dalam program JKN.
Maka pada Januari 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres ini menginstruksikan 30 K/L untuk mendukung tercapainya optimalisasi program JKN, termasuk diantaranya mencapai cakupan kepesertaan dari masyarakat dan kualitas pelayanan/faskes.
“Dilaksanakan Inpres 1/2022 ini adalah upaya kita bagaimana masyarakat yang belum ter-cover atau sisanya yaitu 13% penduduk bisa segera terwujud (menjadi peserta JKN), sehingga coverage diharapkan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan melalui JKN,” kata Elfanetti.
Dia bilang, salah satu kemitraan yang sudah dijalankan BPJS Kesehatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN adalah bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi setiap pembeli saat transaksi jual-beli tanah. Sedangkan persyaratan tersebut belum berlaku untuk penjual dalam transaksi jual-beli tanah.
Untuk itu, pengecekan status kepesertaan kini turut dilakukan di Kantor ATR/BPN saat proses administrasi jual-beli tanah. lebih lanjut, BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan tahapan selanjutnya untuk mengintegrasikan sistem antar K/L tersebut.
Dalam realisasinya pada Maret 2022, ada sekitar 50.000 yang mengakses status kepesertaan JKN dari kantor Kementerian ATR/BPN, terus menurun menjadi 45.000 pada April dan 16.000 sampai 22 Mei 2022. Jika ditilik dari status kepesertaan, rata-rata masyarakat memang telah terdaftar, tapi yang statusnya aktif mencakup 70%, lalu sekitar 20% dengan status tidak aktif, dan sekitar 10% belum terdaftar.
“Ada sekitar 20% yang terdaftar tapi statusnya tidak aktif, ini yang perlu kita informasikan. Mereka bisa saja sudah tidak membayarkan iuran, ini harus diinformasikan untuk segera melunasi iuran yang menjadi kewajiban dari peserta,” kata Elfanetti.
Dia menyatakan, sejatinya kelompok masyarakat yang belum terdaftar hingga yang terdaftar tapi tidak aktif dalam program JKN itu terdeteksi lebih detail, melalui kerja sama dan dukungan banyak pihak. Celah itu yang harus dimanfaatkan untuk mengajak mereka mulai mendaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Oleh karenanya, BPJS Kesehatan juga terus berupaya mempermudah akses pelayanan administrasi pendaftaran, informasi, dan keluhan yang lebih mudah dan praktis. Di samping pelayanan tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan kanal pendaftaran, informasi, dan keluhan melalui Mobile JKN.
Sementara bagi peserta terdaftar non-aktif, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Solusi pembayaran tunggakan iuran ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan penawaran pembayaran bertahap yang ringan dan mudah.
“Kalau masyarakat selaku pembeli tanah sudah menjadi peserta tapi memiliki tunggakan iuran, dengan sudah mendaftar ke program REHAB ini berarti sudah ada komitmen akan membayarkan iuran itu, maka pelayanan di ATR/BPN bisa dilanjutkan. Ini sudah dilaksanakan beberapa bulan ini,” demikian kata Elfanetti.