Meski begitu, Tony belum bisa memastikan kapan tepatnya Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas. Menurutnya, saat ini segala proses kebebasan Ridho Rhoma masih diurus secara administrasi sehingga belum mendapatkan tanggal pasti kebebasan.
“Besok kami persiapkan registrasinya, kami hubungi lagi Ditjenpas. Manakala remisinya sudah keluar, SK Pembebasan Bersyaratnya kami ubah lagi,” pungkas Tony Nainggolan.
Soal Kasusnya
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir narkotika ekstasi.
Akibat perbuatannya itu, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhitung di bulan September 2021. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus yang sama pada 2017 lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu.