Operasi Minuman Beralkohol, Sebanyak 193 Miras Disita Satpol PP Kecamatan Koja
Ditulis oleh redaksi pada April 19, 2022
Kominfotik JU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melaksanakan operasi minuman beralkohol, Selasa (19/4). Sebanyak 193 botol minuman beralkohol berhasil disita petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Rosely Tambunan mengatakan seluruh wilayah Koja disisir dalam kegiatan ini.
“Berdasarkan penelusuran tersebut kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras, dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kp Sawa Baru,” katanya.
Rosely menambahkan sebanyak 193 botol minuman keras disita.
“Kami juga meminta pemilik warung untuk menghentikan aktivitasnya menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Koja,” ungkapnya.
Rosely berharap dengan kegiatan ini dapat menciptakan ketertiban di wilayah Kecamatan Koja.
“Diimbau buat masyarakat Koja untuk berkolaborasi bersama pemerintah untuk menjaga ketertiban, khususnya di bulan suci ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya.